SuaraJakarta.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta meminta pembangunan gedung bertingkat termasuk sekolah baru di Ibu Kota agar memperhatikan unsur ketahanan gempa guna menekan dampak lebih buruk dari bencana gempa bumi.
“Bangunan harus kembali kami pantau, kami cek keberadaan gedung bertingkat maupun gedung lainnya,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Pengawasan terhadap unsur ketahanan gempa tersebut, kata dia, juga akan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Tujuannya, unsur ketahanan gempa sudah dipenuhi saat mengurus perizinan di DPMPTSP DKI Jakarta.
Baca Juga: Lima Hal yang Harus Dilakukan Saat Gempa Bumi, Apa Saja ? Berikut Penjelasannya
Upaya itu dilakukan mencermati bencana gempa bumi yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat yang sempat dirasakan di Jakarta.
Selain itu, pihaknya akan melakukan sinergi penanganan kebencanaan di Jakarta di antaranya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
“Intinya ke depan kami ingin Jakarta punya ketangguhan dalam menghadapi bencana,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan yang salah satunya membahas mitigasi gempa khususnya terkait bangunan gedung sekolah.
Rencananya, lanjut dia, ada beberapa sekolah di Jakarta yang akan direhabilitasi total.
Baca Juga: Ramal Tahun 2023, Roy Kiyoshi Sebut Indonesia "Luluh Lantak"
Sebelumnya, pakar gempa bumi dan tsunami dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Danny Hilman Natawidjaja mengatakan bangunan tahan gempa menjadi upaya penting untuk mitigasi guncangan gempa.
"Untuk guncangan gempa, cara mitigasinya tentu dengan cara menerapkan konstruksi tahan gempa bangunan yang baik strukturnya," kata Danny dalam diskusi virtual terkait gempa bumi di Jakarta, Jumat (23/12).
Danny menuturkan jika semua struktur bangunan di Indonesia termasuk rumah-rumah sudah memenuhi kaidah peta zonasi gempa dan kaidah struktur tahan gempa yang tercantum dalam SNI 1726:2019, maka potensi kerusakan bangunan dapat diminimalkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara