SuaraJakarta.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta meminta pembangunan gedung bertingkat termasuk sekolah baru di Ibu Kota agar memperhatikan unsur ketahanan gempa guna menekan dampak lebih buruk dari bencana gempa bumi.
“Bangunan harus kembali kami pantau, kami cek keberadaan gedung bertingkat maupun gedung lainnya,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Pengawasan terhadap unsur ketahanan gempa tersebut, kata dia, juga akan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Tujuannya, unsur ketahanan gempa sudah dipenuhi saat mengurus perizinan di DPMPTSP DKI Jakarta.
Baca Juga: Lima Hal yang Harus Dilakukan Saat Gempa Bumi, Apa Saja ? Berikut Penjelasannya
Upaya itu dilakukan mencermati bencana gempa bumi yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat yang sempat dirasakan di Jakarta.
Selain itu, pihaknya akan melakukan sinergi penanganan kebencanaan di Jakarta di antaranya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
“Intinya ke depan kami ingin Jakarta punya ketangguhan dalam menghadapi bencana,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan yang salah satunya membahas mitigasi gempa khususnya terkait bangunan gedung sekolah.
Rencananya, lanjut dia, ada beberapa sekolah di Jakarta yang akan direhabilitasi total.
Baca Juga: Ramal Tahun 2023, Roy Kiyoshi Sebut Indonesia "Luluh Lantak"
Sebelumnya, pakar gempa bumi dan tsunami dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Danny Hilman Natawidjaja mengatakan bangunan tahan gempa menjadi upaya penting untuk mitigasi guncangan gempa.
"Untuk guncangan gempa, cara mitigasinya tentu dengan cara menerapkan konstruksi tahan gempa bangunan yang baik strukturnya," kata Danny dalam diskusi virtual terkait gempa bumi di Jakarta, Jumat (23/12).
Danny menuturkan jika semua struktur bangunan di Indonesia termasuk rumah-rumah sudah memenuhi kaidah peta zonasi gempa dan kaidah struktur tahan gempa yang tercantum dalam SNI 1726:2019, maka potensi kerusakan bangunan dapat diminimalkan. (Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
-
Jakarta Tak Lagi Jadi 'Kota Impian' Hidup Tak Lagi Nyaman, Banyak yang Pilih Pulang Kampung
-
Kenapa Jepang Sering Terjadi Gempa Bumi? Prediksi Mengerikan di Palung Nankai Bikin Khawatir
-
Indonesia di Ambang Bencana Megathrust? Ini Daftar 13 Wilayah Paling Terancam
-
Gempa Magnitudo 6,8 Mengguncang Papua Nugini, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami di Indonesia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI