SuaraJakarta.id - Ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia. Hingga November lalu, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6 persen (yoy). Melihat hal ini, pemerintah pun terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia, salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” imbuhnya.
PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Baca Juga: Baca! 3 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Nirwala mengimbau bahwa PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku. Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.
Ia menambahkan, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id, atau melalui media sosial kami, fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, serta instagram @BeaCukaiRI.
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.
Berita Terkait
-
Kapan Libur Idul Adha 2025? Catat Tanggal Cuti Bersama Resmi dari Pemerintah!
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2025? Ini Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
-
Outsourcing: Antara Janji Manis Pemerintah dan Realita Pahit Pekerja
-
13 Ribu TNI-Polri Bakal Amankan Peringatan May Day di Jakarta, Kapolda: Kita Tidak Boleh Lengah
-
Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
Terkini
-
Penyelundupan Ganja 143 Kilogram Jaringan Sumatra Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap di Tangerang
-
Bank Mandiri Dorong Inklusi Keuangan Lewat Lonjakan Transaksi Digital
-
Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
-
Dorong Transaksi, BNI-Emirates Travel Fair 2025 Kembali Hadir dengan Beragam Penawaran Menarik
-
Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini