SuaraJakarta.id - Masyarakat patut waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Selain peningkatan potensi konsumsi dan daya beli masyarakat jelang libur tahun baru 2023, masyarakat juga perlu mewaspadai adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan lima ciri-ciri.
“Pertama, umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang. Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis. Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi.
Baca Juga: Tak Terbukti Melakukan Tidak Pidana, Harta Doni Salmanan Akan Dikembalikan?
Hatta berharap agar ciri-ciri tersebut dapat dipahami masyarakat sehingga tidak terjadi lagi korban seperti seorang perempuan asal Surabaya berinisial L yang mengaku sebagai korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran informasi telepon. Pada Minggu (09/10/2022), ia mengaku membeli dua potong baju dari luar negeri dari penjual yang ia ketahui melalui media sosial facebook senilai Rp250.000,00. Keesokan harinya, ia ditelepon oleh seseorang yang mengaku pegawai Bea Cukai untuk membayar tagihan pajak dan bea masuk.
“Orang yang mengaku petugas Bea Cukai tersebut mengatakan bahwa saya harus membayar tagihan sejumlah Rp7,5 juta yang dikirimkan melalui rekening pribadi. Bermodalkan percaya, saya transfer uang tersebut. Kemudian, saya diberi tahu bahwa tagihan tersebut masih kurang, ujungnya saya diminta membayar tambahan senilai Rp30 juta katanya atas perintah Kapolda. Jadi, total yang saya bayarkan senilai Rp37,5 juta,” jelas L.
Berdasarkan kejadian yang dialami korban (L) tersebut, Hatta menegaskan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
“Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas tagihan bea masuk dan pajak impor. Dengan demikian, tagihan yang dibayarkan dapat langsung masuk ke kas negara, sehingga apabila terdapat orang yang menghubungi dengan meminta kirim uang ke rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut merupakan penipuan,” imbuhnya.
Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi seperti contact center pada 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai. Apabila telanjur tertipu, korban dapat melaporkan ke kepolisian atas kejadian penipuan yang dialaminya dan meminta bukti pelaporannya. Selanjutnya, berbekal bukti surat laporan kepolisian tersebut, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Beberkan Pengalaman Kena Tipu Agen Sewa Villa, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Hatta mengatakan bahwa pada bulan November 2022, tercatat sebanyak 618 pengaduan yang dikirimkan melalui saluran informasi Bea Cukai. Berdasarkan seluruh total pengaduan, sebanyak 426 pengaduan atau setara 68,9% merupakan penipuan material dengan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp967.308.000,00 dan sisanya sebanyak 192 pengaduan atau setara 31,1% merupakan penipuan nonmaterial.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu mengampanyekan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Atas seluruh kegiatan kampanye yang dilakuan, potensi kerugian penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang berhasil digagalkan mencapai senilai Rp970.043.250,00,” tutup Hatta.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Pelaku Beraksi di Aplikasi Kencan Online
-
Libur Akhir Tahun Banyak Diskon, Ini Tips Belanja Online Aman dari Penipuan
-
Bea Cukai Teken Kerja Sama dengan Ditjen Gakkum LHK, Apa Isinya?
-
Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri
-
Baca! 3 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?