SuaraJakarta.id - Dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa, illegal logging, serta impor limbah B3 dan sampah, Bea Cukai tanda tangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan objek kerja sama dalam PKS yang ditandatangani dua pihak pada Rabu (21/12/2022) itu terkait pelanggaran dan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan.
"Objeknya seperti bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah dan limbah non-B3, tumbuhan dan satwa liar, kayu dan produk kayu, dan komoditi lain yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing yang disepakati kedua belah pihak," rincinya.
Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut, di antaranya pemetaan kerawanan pelanggaran ekspor dan impor terkait lingkungan hidup dan kehutanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; pencegahan, pengawasan dan penindakan bersama; pelaksanaan penanganan perkara bersama dan penyidikan multidoor; pengamanan hasil penindakan dan penegakan hukum; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.
"PKS ini berlaku selama lima tahun dan monitoring evaluasi dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun," tambahnya.
Hatta berharap dengan terlaksananya PKS ini kedua pihak dapat bekerja sama dan saling memperkuat kinerja penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan.
"Semoga ke depannya, koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dan Ditjen Gakkum LHK, dalam pelaksanaan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan, akan semakin profesional, proporsional, sinergis, dan transparan," tutup Hatta.
Berita Terkait
-
Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri
-
Baca! 3 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Tutup Tahun 2022, Operasi Gempur Rokok Ilegal Berikan Hasil Istimewa
-
Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor
-
Bea Cukai Kota Denpasar Serahkan Limbah Kaca Untuk Diolah Jadi Kerajinan Terrazzo
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Diet Catering Sehat Berbasis AI Kini Ramai di Jakarta, Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?
-
5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate yang Lagi Dicari Pelari, Harga Mulai Rp700 Ribuan
-
Swiss-Belresidences Kalibata Ajak Tamu Nikmati Kemudahan dan Benefit Eksklusif Lewat Mobile App
-
Solusi Logistik Tepat: Jasa Trucking Jakarta Surabaya di Lionel Express