SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyeret nama petinggi atau direksi PT Intiland Development Tbk masih berlanjut. Para warga yang menempati apartemen ini pun berpotensi dirugikan.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tindak lanjut surat dari Polda Metro Jaya nomor B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB nomor 8633 dan HBG No. 9258.
Pihak mantan pengurus sertifikat Apartemen Pantai Mutiara, Bun Djokosudarmo selaku salah satu saksi mengatakan petinggi perusahaan pengembang itu diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.
Pasalnya, dalam pertemuan dengan BPN dan aparat, sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar karena adanya perbedaan luasan tanah bersama.
Baca Juga: Menunggu Sanding Data yang Tak Kunjung Jelas, Warga Tanami Kawasan Sirkuit Mandalika
"Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ujar Bun kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Pelaporan ini dilakukan karena terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," jelasnya.
Bun juga mengaku sempat menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.
"Namun tanah tersebut telah dipecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang," ucapnya.
Baca Juga: Marah Dengan ITDC, Warga Tanam Pohon Pisang di Sekitar Sirkuit Mandalika
Menurutnya, berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen & Suites Pantai Mutiara No. 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bozo, Gubernur Provinsi DKI kala itu seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi.
Berita Terkait
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Bentrok Berdarah Massa Bayaran, Kubu Ormas-Sekuriti Sudah 2 Bulan Ribut Lahan Sengketa di Kembangan Jakbar
-
Kesaksian Warga Lihat Bentrok Massa Rebutan Lahan Di Kembangan: Bawa Samurai Di Kebun, Emak-emak Ketakutan
-
Lebih dari 2.000 Hektar Lahan IKN Bermasalah, Begini Kata Menteri AHY
-
Minta Wejangan Usai Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diingatkan Wapres Soal Masalah Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga