SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyeret nama petinggi atau direksi PT Intiland Development Tbk masih berlanjut. Para warga yang menempati apartemen ini pun berpotensi dirugikan.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tindak lanjut surat dari Polda Metro Jaya nomor B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB nomor 8633 dan HBG No. 9258.
Pihak mantan pengurus sertifikat Apartemen Pantai Mutiara, Bun Djokosudarmo selaku salah satu saksi mengatakan petinggi perusahaan pengembang itu diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.
Pasalnya, dalam pertemuan dengan BPN dan aparat, sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar karena adanya perbedaan luasan tanah bersama.
Baca Juga: Menunggu Sanding Data yang Tak Kunjung Jelas, Warga Tanami Kawasan Sirkuit Mandalika
"Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ujar Bun kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Pelaporan ini dilakukan karena terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," jelasnya.
Bun juga mengaku sempat menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.
"Namun tanah tersebut telah dipecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang," ucapnya.
Baca Juga: Marah Dengan ITDC, Warga Tanam Pohon Pisang di Sekitar Sirkuit Mandalika
Menurutnya, berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen & Suites Pantai Mutiara No. 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bozo, Gubernur Provinsi DKI kala itu seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi.
Berita Terkait
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Bentrok Berdarah Massa Bayaran, Kubu Ormas-Sekuriti Sudah 2 Bulan Ribut Lahan Sengketa di Kembangan Jakbar
-
Kesaksian Warga Lihat Bentrok Massa Rebutan Lahan Di Kembangan: Bawa Samurai Di Kebun, Emak-emak Ketakutan
-
Lebih dari 2.000 Hektar Lahan IKN Bermasalah, Begini Kata Menteri AHY
-
Minta Wejangan Usai Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diingatkan Wapres Soal Masalah Ini
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini