SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa sudah ada tujuh orang yang mendaftar untuk mengisi posisi jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta.
“Ada tujuh orang, mungkin satu dua dari luar DKI,” kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Namun ia belum membeberkan detail pendaftar jabatan sekda yang berasal dari bawahannya termasuk pelamar dari luar Pemprov DKI Jakarta. “Saya belum monitor,” ujar Heru singkat.
Sesuai ketentuan umum peserta adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia atau tingkat nasional sesuai pasal 110 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada pengumuman dari Pemprov DKI Nomor 1 tahun 2022 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya Sekda DKI, pendaftaran daring sudah dimulai 21-27 Desember 2022.
Setelah itu, jadwalnya adalah seleksi administrasi 21-28 Desember 2022, pengumuman seleksi administrasi pada 2 Januari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan tes kompetensi bidang atau penulisan makalah yang dijadwalkan 4 Januari 2023, tes manajerial di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan pada 16-25 Januari 2023.
Kemudian wawancara dengan panitia seleksi pada 30-31 Januari 2023 dan pengumuman akhir pada 2 Februari 2023. Adapun Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Bobot terbesar dalam penilaian seleksi adalah wawancara dengan panitia seleksi sebesar 35 persen, tes manajerial dan sosial kultural 25 persen, kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen.
Baca Juga: Lelang Jabatan Sekda DKI, Heru Budi Sebut Sudah Ada 7 Pendaftar: Dua dari Luar Jakarta
Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah diseleksi Panitia Seleksi kepada Presiden dan nantinya Kepala Negara memilih satu orang calon sekda. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar