SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendirikan posko keamanan dan memasang kamera pengawas atau CCTV di beberapa lingkungan warga. Hal ini dilakukan usai warga meminta adanya penambahan fasilitas keamanan guna menekan angka kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebut usulan tersebut disampaikan warga saat pihaknya menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (30/12) kemarin. Total ada 30 titik kegiatan Jumat Curhat yang digelar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami akan langsung menindaklanjuti dengan membantu membangun posko keamanan dan menambah fasilitas CCTV di lingkungan warga," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Tak hanya itu, lanjut Auliansyah, saat kegiatan Jumat Curhat beberapa warga juga sempat menanyakan tentang aksi kejahatan penipuan yang kerap terjadi di media sosial hingga cara pencegahannya.
"Bagaimana contoh aksi kejahatan di dunia maya (cyber crime) untuk bisa mencegahnya kami pun langsung memberikan penjelasan dengan rinci berbagai tips tentang hal tersebut," ujarnya.
Kejahatan Meningkat Sepanjang 2022
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut 36.608 kasus kejahatan terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek sepanjang tahun 2022. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan 2021 yang hanya berkisar 30.124 kasus.
"Perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun ini, terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus," kata Fadil dalam laporan akhir tahun Sabtu, 31 Desember.
Dari 36.608 kasus, 32.700 kasus atau 89 persen di antaranya dapat terungkap atau terselesaikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Sebanyak 36.608 Kasus Kejahatan Terjadi di Jadetabek Sepanjang Tahun 2022
"Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dapat diselesaikan," klaimnya.
Fadil menjelaskan 11 persen kasus yang belum diselesaikan umumnya merupakan kasus yang membutuhkan waktu lama dalam penyelesaiannya. Di samping itu setiap kasus memiliki juga menurutnya tingkat kesulitan yang berbeda.
Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut mengungkapkan 11 persen atau sekitar 3.908 kasus yang belum terselesaikan karena membutuhkan waktu cukup lama dalam pengungkapan, di antaranya kasus pemalsuan hingga mafia tanah.
"Kasus pemalsuan, penipuan, mafia tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional