SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendirikan posko keamanan dan memasang kamera pengawas atau CCTV di beberapa lingkungan warga. Hal ini dilakukan usai warga meminta adanya penambahan fasilitas keamanan guna menekan angka kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebut usulan tersebut disampaikan warga saat pihaknya menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (30/12) kemarin. Total ada 30 titik kegiatan Jumat Curhat yang digelar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami akan langsung menindaklanjuti dengan membantu membangun posko keamanan dan menambah fasilitas CCTV di lingkungan warga," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Tak hanya itu, lanjut Auliansyah, saat kegiatan Jumat Curhat beberapa warga juga sempat menanyakan tentang aksi kejahatan penipuan yang kerap terjadi di media sosial hingga cara pencegahannya.
"Bagaimana contoh aksi kejahatan di dunia maya (cyber crime) untuk bisa mencegahnya kami pun langsung memberikan penjelasan dengan rinci berbagai tips tentang hal tersebut," ujarnya.
Kejahatan Meningkat Sepanjang 2022
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut 36.608 kasus kejahatan terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek sepanjang tahun 2022. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan 2021 yang hanya berkisar 30.124 kasus.
"Perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun ini, terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus," kata Fadil dalam laporan akhir tahun Sabtu, 31 Desember.
Dari 36.608 kasus, 32.700 kasus atau 89 persen di antaranya dapat terungkap atau terselesaikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Sebanyak 36.608 Kasus Kejahatan Terjadi di Jadetabek Sepanjang Tahun 2022
"Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dapat diselesaikan," klaimnya.
Fadil menjelaskan 11 persen kasus yang belum diselesaikan umumnya merupakan kasus yang membutuhkan waktu lama dalam penyelesaiannya. Di samping itu setiap kasus memiliki juga menurutnya tingkat kesulitan yang berbeda.
Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut mengungkapkan 11 persen atau sekitar 3.908 kasus yang belum terselesaikan karena membutuhkan waktu cukup lama dalam pengungkapan, di antaranya kasus pemalsuan hingga mafia tanah.
"Kasus pemalsuan, penipuan, mafia tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Rezeki SELASA CERIA Menantimu! DANA Kaget Siap Diklaim, Ratusan Ribu Rupiah Masih Aktif
-
Makaroni Ngehe Buka Gerai Baru di Stasiun Palmerah, Tambah Pilihan Jajanan Penumpang KRL
-
Cinta Ditolak, Rumah Dibakar! Pria di Jagakarsa Nekat Lakukan Ini pada Mantan Pacar
-
Antara Harapan dan Kenyataan: Kualitas Air Sungai di Indonesia 2025