SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendirikan posko keamanan dan memasang kamera pengawas atau CCTV di beberapa lingkungan warga. Hal ini dilakukan usai warga meminta adanya penambahan fasilitas keamanan guna menekan angka kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebut usulan tersebut disampaikan warga saat pihaknya menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (30/12) kemarin. Total ada 30 titik kegiatan Jumat Curhat yang digelar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami akan langsung menindaklanjuti dengan membantu membangun posko keamanan dan menambah fasilitas CCTV di lingkungan warga," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Tak hanya itu, lanjut Auliansyah, saat kegiatan Jumat Curhat beberapa warga juga sempat menanyakan tentang aksi kejahatan penipuan yang kerap terjadi di media sosial hingga cara pencegahannya.
"Bagaimana contoh aksi kejahatan di dunia maya (cyber crime) untuk bisa mencegahnya kami pun langsung memberikan penjelasan dengan rinci berbagai tips tentang hal tersebut," ujarnya.
Kejahatan Meningkat Sepanjang 2022
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut 36.608 kasus kejahatan terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek sepanjang tahun 2022. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan 2021 yang hanya berkisar 30.124 kasus.
"Perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun ini, terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus," kata Fadil dalam laporan akhir tahun Sabtu, 31 Desember.
Dari 36.608 kasus, 32.700 kasus atau 89 persen di antaranya dapat terungkap atau terselesaikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Sebanyak 36.608 Kasus Kejahatan Terjadi di Jadetabek Sepanjang Tahun 2022
"Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dapat diselesaikan," klaimnya.
Fadil menjelaskan 11 persen kasus yang belum diselesaikan umumnya merupakan kasus yang membutuhkan waktu lama dalam penyelesaiannya. Di samping itu setiap kasus memiliki juga menurutnya tingkat kesulitan yang berbeda.
Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut mengungkapkan 11 persen atau sekitar 3.908 kasus yang belum terselesaikan karena membutuhkan waktu cukup lama dalam pengungkapan, di antaranya kasus pemalsuan hingga mafia tanah.
"Kasus pemalsuan, penipuan, mafia tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?