SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melaporkan pengelola Mie Gacoan di Buaran Serpong ke polisi. Pasalnya, pihak pengelola dianggap melakukan pelanggaran pidana akibat merusak segel.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin mengatakan pihaknya tak segan-segan bakal polisikan pihak Mie Gacoan.
Taufik juga merasa, pihaknya dilecehkan sebagai intstitusi lantaran segel pertama yang dipasang dirusak dan dihilangkan begitu saja.
"Jelas pelecehan terhadap institusi Satpol PP. Karena merusak segel, ada sanksi hukumnya, sanksi pidana. Nanti akan berjenjang berlanjut melakukan pelaporan ke pihak berwajib," kata Taufik usai menyegel Mie Gacoan, Kamis (5/1/2023).
Taufik menduga, segel yang dipasang oleh timnya sekira 22 Desember 2022 itu sengaja dirusak oleh oknum dari pihak Mie Gacoan.
"Pihak pengelola nggak ada yang ngaku, saling lempar. Yang pasti nggak mungkin dari orang luar, yang nyuruhnya siapa kita nggak tahu," ungkapnya.
Penyegelan itu, kata Taufik, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2015 Pasal 140 juncto 13 A tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya diberitakan, restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP, Kamis (5/1/2023). Penyegelan itu merupakan kali kedua setelah segel sebelumnya hilang.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya kembali menyegel Mie Gacoan lantaran belum mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
"Makanya hari ini kami melakukn penyegelan kembali, sampai saat ini kami belum bisa melihat izin PBG. Sudah kita cek dan kita tanyakan ke pihak pengelola, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya," kata Taufik.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka
-
LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
-
Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil
-
Ini Lagu yang Menyeret Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
-
Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
-
Final Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia vs Vietnam: Usir Hantu 38 Tahun
-
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
Terkini
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik
-
Rekomendasi Facial Wash Tanpa Busa (No-Foam) yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
5 Rekomendasi Alas Bedak di Bawah Rp30 Ribu yang Ampuh Atasi Wajah Berminyak