SuaraJakarta.id - Muhammad Mardha Dzakwan alias MDD (26), tersangka pembunuhan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Sri Lestari (40) di kawasan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) telah diringkus polisi. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (7/1/2022) saat Mardha hendak kabur ke Bali.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, ternyata Mardha merupakan keponakan dari majikan tempat korban bekerja. Adapun modus dari pembunuhan ini lantaran Mardha hendak mencuri barang dan uang di rumah tersebut.
Tepat pada Jumat (6/7/2023), Mardha datang ke rumah tempat Sri bekerja di Jalan SD Lama, Gang Oyot Saer RT 02/RW 01, Pondok Rangon. Dalam melancarkan aksinya, Mardha berpura-pura meminjam termos lalu menusuk perut korban hingga tewas.
"Tersangka merupakan keponakan majikan korban yang datang ke rumah ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos. Saat korban lengah, korban ditusuk tersangka untuk memudahkan melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya pada Senin (9/1/2023).
Singkatnya, Mardha tiba di rumah majikan korban yang merupakan saudaranya berinisial HR. Di sana, dia sempat disapa oleh seorang nenek berinisal R yang bertanya soal maksud kedatangannya.
Kepada nenek R, Mardha mengaku hendak mengambil termos di dalam rumah. Setelahnya, dia masuk ke dalam dan mendapati korban Sri yang sedang bermain ponsel genggam sembari menunggu cucian.
Kepada Sri, Mardha berkata jika nenek R hendak meminjam termos. Korban pun menyanggupi permintaan itu dan meminta Mardha untuk menunggu sejenak.
"Tidak lama kemudian tersangka di berikan termos oleh korban," katanya.
Zulpan menambahkan, Mardha langsung memesan ojek online. Sembari menunggu, Mardha berpura-pura ke ruang tamu dan memanggil korban untuk menunjukkan di kanal Facebook. Pada saat itu pula penusukan terhadap Sri terjadi. Mardha yang telah menyiapkan sebilah pisau lansung menusuk Sri pada bagian perut.
"Setelah korban tidak bergerak, lalu korban diletakan di meja dan kursi tamu dengan posisi terlentang, posisi kepala di atas meja dan kaki di kursi," beber Zulpan.
Setelah itu, Mardha bergegas ke arah saudaranya yang merupakan majikan korban. Tiba di sana, dia mencongkel pintu lemari menggunakan gunting dan mengambil uang sebesar Rp2,9 juta.
Selain itu, Mardha turut menggasak tiga celengan yang ada di lemari rias, dua unit ponsel genggam di meja belajar. Senjutnya, Mardha mencuci pisau yang digunakan untuk menusuk Korban dan di wastafel alu dibungkus dalam plastik warna hitam.
Mardha kemudian berangkat ke Terminal Kampung Rambutan menggunakan ojek online yang dia pesan. Dalam perjalanan, dia membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Sri di pinggir jalan.
Atas perbuatannya, Mardha dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork