SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerangkan tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Zulpan menerangkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tersangka yang berinisial MMD (26) tersebut adalah keponakan dari majikan korban.
Tersangka melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.
"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujarnya.
Tersangka kemudian mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos.
Setelah dibukakan pintu oleh korban, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menusuk korban dengan pisau yang telah dipersiapkan.
Setelah korban tewas, tersangka kemudian menggasak rumah tersebut namun hanya mendapatkan uang sebesar Rp2,9 juta, tiga buah celengan dan dua unit ponsel.
Usai menggasak isi rumah tersebut tersangka MMD kemudian memesan ojek daring dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan untuk kabur ke Bali.
Korban kemudian ditemukan pemilik rumah pada Jumat (6/1) sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Cipayung.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Petugas kemudian menemukan jejak tersangka dan langsung ditangkap pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia
-
Nikmati Seni Sambil Panen Hadiah Pakai BRImo di Indonesian Contemporary Art & Design 2026
-
Cekcok soal Pekerja Refleksi Berujung Perkelahian, Pria 56 Tahun Tewas
-
Di Luar Ada Zombie, di Dalam Ada Pembunuh! Review Novel Murder at Shijinso
-
Art Jakarta 2026: Perluas Cakupan, Beri Kesan Tersendiri di Kancah Seni Rupa Indonesia
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Curi Uang Rp20 Juta dan iPhone Bos, Apoteker Diduga Beraksi di Tiga Kota
-
Lima Tahun Jalankan Program CSR, PANI Raih Tiga Penghargaan Sekaligus
-
Tak Perlu Bawa Kendaraan Pribadi, Dermaga CBD Beachwalk Bisa Dijangkau dengan Shuttle Gratis
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut