Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 Januari 2023 | 14:28 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.

"Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023," katanya.

Baca Juga: Jalan Berbayar di Jakarta, Dimana Saja? Ini Rencana 25 Lokasi dan Tarifnya

Load More