SuaraJakarta.id - Sejumlah pekerja dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk membuka kembali Pelabuhan KCN yang ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI.
PT KCN selaku salah satu operator Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara ditutup oleh DLH DKI karena dinyatakan bersalah atas pencemaran udara lewat debu batu bara dan ditutup sejak 17 Juni 2022 lalu. Para pekerja juga sudah menggelar aksi unjuk rasa serupa pada Oktober 2022.
Ketua 2 Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif mengatakan, PT KCN tidak bersalah sepenuhnya pada kesalahan pencemaran debu batu bara. Pasalnya, peristiwa ini masih terus terjadi meski KCN sudah ditutup.
"Tuntutannya adalah meminta PT KCN beroperasi kembali. Setelah tujuh bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran itu ada terus," ujar Munif di lokasi, Kamis (12/1/2023).
Ia juga menyebut penutupan pelabuhan ini membuat para karyawan menderita. Kebutuhan hidup seperti biaya sekolah anak, kontrakan, makan, dan lainnya tidak mampu dipenuhi karena mereka kini tak ada pemasukan.
"Dua ribu orang lebih yang terdampak dari pekerja. Belum termasuk anak istri," ucapnya.
Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI mencabut keputusan pencabutan operasional PT KCN.
"Jadi intinya kami sudin meminta mengevaluasi lagi SK pencabutan KCN. ternyaat setelah ada kajian, tidak terbukti kok pencemaran KCN," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, massa aksi sempat melakukan orasi sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan mereka. Sejumlah perwakilan massa aksi juga diterima pihak Pemprov DKI untuk melakukan audiensi.
Baca Juga: Copot Pilihan Anies, Heru Budi Angkat Bekas Pejabat BUMN Jadi Dirut Transjakarta
Izin Lingkungan PT KCN Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Berita Terkait
-
Sertijab Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Bongkar Rekam Jejak Pramono Anung: Insyaallah Beliau Amanah
-
Sebentar Lagi Lengser, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi: Saya Enjoy Saja
-
Skrining Kesehatan di Puskesmas Masih Sepi Padahal Gratis, Pj Gubernur DKI: Mungkin Warga Belum Diinfokan Secara Jelas
-
Besok Mulai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemprov DKI Siapkan 44 Puskesmas
-
Fakta Baru Misteri Kematian Purnawiraran Jenderal TNI di Marunda, Mobil Melaju Tanpa Ban Depan Bagian Kanan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka