Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Januari 2023 | 01:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri kabel listrik. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap komplotan lima pencuri kabel listrik dan layar monitor di rumah toko (ruko) kosong di Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kelimanya berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30) dan SN (37). Mereka mencuri kabel listrik pada Kamis (11/1/2023) untuk dijual lagi.

"Mereka pengangguran, tinggal di tempat seperti kolong jembatan. Dan kerja serabutan," kata Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Harry Gasgari, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, ada motif ekonomi dalam aksi pencurian itu.

Baca Juga: BPS DKI: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun Jadi 4,61 Persen

"Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya," katanya.

Dari keterangan sementara para tersangka, kata Harry, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di ruko kosong tersebut selama dua pekan terakhir.

Namun pada aksi yang ketiga, di lokasi yang sama, polisi sudah mendapatkan informasi sehingga bisa langsung menangkap kelima tersangka tersebut tanpa perlawanan.

"Jadi tim kami mendapat informasi ada lima orang yang akan beraksi pada Kamis kemarin. Jadi langsung kami lakukan penangkapan saat melakukan aksinya," kata Harry.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut dan disita untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya gulungan kabel listrik, layar monitor serta beberapa alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk tang.

Baca Juga: Kasus Langka! Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi lalu Diamankan Polisi

Menurut Harry, kelima tersangka membongkar pintu ruko kosong menggunakan tang agar bisa masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Kemudian barang-barang dari dalam ruko dibawa pergi dengan berjalan kaki atau tanpa menggunakan kendaraan. Saat ini, kata Harry, barang-barang yang dicuri belum sempat terjual.

"Menurut mereka itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Harry pula.

Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan pemberatan kepada kelima tersangka.

Load More