Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 17 Januari 2023 | 01:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri kabel listrik. [Dok.Antara]

Kemudian barang-barang dari dalam ruko dibawa pergi dengan berjalan kaki atau tanpa menggunakan kendaraan. Saat ini, kata Harry, barang-barang yang dicuri belum sempat terjual.

"Menurut mereka itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Harry pula.

Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan pemberatan kepada kelima tersangka.

Baca Juga: BPS DKI: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun Jadi 4,61 Persen

Load More