SuaraJakarta.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan urgensi keberadaan rumah tahanan (rutan) khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator) penting demi menjamin perlindungan.
"Kalau untuk rumah tahanan belum (ada). Nah, rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator atau saksi pelaku itu betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK," kata Hasto usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Menurut dia, rutan khusus bagi justice collaborator mendesak untuk didirikan guna menghindari kemungkinan terjadinya benturan konflik kepentingan (conflict of interest).
"Kalau itu rumah tahanan yang lain, ini kan dikelola di antaranya oleh aparat penegak hukum yang lain, kita khawatirkan ada conflict of interest terjadi," ujarnya.
Hasto menilai keberadaan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator menjadi penting lantaran fungsi dan tujuannya berbeda dengan rumah aman (safe house) yang selama ini sudah ada dan dikelola oleh LPSK.
"Saya kira urgen. Jadi begini, LPSK kan selama ini sudah mengelola rumah aman, tapi rumah aman itu kan bukan untuk tahanan, dia untuk saksi ataupun korban yang dalam bahaya, terancam," imbuhnya.
Selain untuk meningkatkan jaminan perlindungan, keberadaan rumah tahanan khusus tersebut juga dapat dimaksudkan sebagai bentuk ganjaran (reward) karena seseorang telah bersedia menjadi justice collaborator.
Hasto pun menekankan bahwa LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendirikan rutan khusus bagi justice collaborator.
Baca Juga: Rutan Umum Rawan Konflik Kepentingan, LPSK Minta Ada Rutan Khusus untuk Justice Collaborator
"Kami minta dukungan dari Komisi III DPR agar LPSK bisa menyelenggarakan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku," katanya
Ia menilai urgensi keberadaan rutan khusus bagi justice collaborator kian mendesak, berkaca dari pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai seorang justice collaborator yang terlibat pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator ini," kata Hasto. [Antara]
Berita Terkait
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan