SuaraJakarta.id - Polisi mengancam akan menjemput paksa Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet.
Ancaman itu setelah dalam dua panggilan sebelumnya, tersangka tak hadir karena alasan kondisi kesehatannya kurang baik.
"RIS dipanggil kembali Kamis, 19 Januari 2023 jam 10.00 WIB, jika tak datang kita akan jemput paksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (17/1/2023).
Menurut Nurma, rencana penjemputan paksa ini diputuskan lantaran pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada RIS.
Baca Juga: Dalami Pihak yang Terlibat Cekcok di Jalan Antasari, Polisi: Antara Mereka Saling Mengenal
Mengingat alasan RIS tak bisa datang lantaran sakit, Nurma menegaskan polisi akan memastikan nama tersangka terdaftar di rumah sakit sebagai pasien.
"Iya betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya kan dari rumah sakit," tambahnya.
Nurma menambahkan pemanggilan ketiga ini sebagai bentuk pendalaman penyidik dengan memberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan.
Sebelumnya, tersangka RIS mengatakan dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.
"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata RIS saat dihubungi, Selasa.
Baca Juga: Seorang Pria Nekat Lompat dari Atas Tower di Samping RSUD Tebet, Kondisinya Selamat
RIS mengatakan dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, dan kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya dua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.
Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
-
Menyikapi 'Film Ozora - Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel'
-
Dijadikan Film, Ingat Lagi Kasus Penganiayaan Brutal David Ozora oleh Mario Dandy
-
Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Penjara: Makin Religius dan Ingin Tamatkan AlQuran!
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!