SuaraJakarta.id - Polisi mengancam akan menjemput paksa Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet.
Ancaman itu setelah dalam dua panggilan sebelumnya, tersangka tak hadir karena alasan kondisi kesehatannya kurang baik.
"RIS dipanggil kembali Kamis, 19 Januari 2023 jam 10.00 WIB, jika tak datang kita akan jemput paksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (17/1/2023).
Menurut Nurma, rencana penjemputan paksa ini diputuskan lantaran pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada RIS.
Mengingat alasan RIS tak bisa datang lantaran sakit, Nurma menegaskan polisi akan memastikan nama tersangka terdaftar di rumah sakit sebagai pasien.
"Iya betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya kan dari rumah sakit," tambahnya.
Nurma menambahkan pemanggilan ketiga ini sebagai bentuk pendalaman penyidik dengan memberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan.
Sebelumnya, tersangka RIS mengatakan dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.
"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata RIS saat dihubungi, Selasa.
Baca Juga: Dalami Pihak yang Terlibat Cekcok di Jalan Antasari, Polisi: Antara Mereka Saling Mengenal
RIS mengatakan dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, dan kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya dua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.
Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
-
Bukan Pengaruh Alkohol! Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan City Dalam Kondisi Sadar
-
Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City
-
Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Petaka Bakar Sampah Ditinggal di Manggarai, Bedeng dan Dua Mobil Ludes Terbakar
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat