SuaraJakarta.id - Polisi mengancam akan menjemput paksa Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet.
Ancaman itu setelah dalam dua panggilan sebelumnya, tersangka tak hadir karena alasan kondisi kesehatannya kurang baik.
"RIS dipanggil kembali Kamis, 19 Januari 2023 jam 10.00 WIB, jika tak datang kita akan jemput paksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (17/1/2023).
Menurut Nurma, rencana penjemputan paksa ini diputuskan lantaran pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada RIS.
Baca Juga: Dalami Pihak yang Terlibat Cekcok di Jalan Antasari, Polisi: Antara Mereka Saling Mengenal
Mengingat alasan RIS tak bisa datang lantaran sakit, Nurma menegaskan polisi akan memastikan nama tersangka terdaftar di rumah sakit sebagai pasien.
"Iya betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya kan dari rumah sakit," tambahnya.
Nurma menambahkan pemanggilan ketiga ini sebagai bentuk pendalaman penyidik dengan memberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan.
Sebelumnya, tersangka RIS mengatakan dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.
"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata RIS saat dihubungi, Selasa.
Baca Juga: Seorang Pria Nekat Lompat dari Atas Tower di Samping RSUD Tebet, Kondisinya Selamat
RIS mengatakan dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, dan kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang menganiaya dua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.
Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Bang Madun Buka Suara soal Codeblue Dilaporkan Polisi: Gue Nggak Mau Ikut Campur!
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Mulai Kangen Rumah, Vadel Badjideh Bisa Nangis di Sel Gara-Gara Hal Sepele
-
Codeblu dan Clairmont Patisserie Akhirnya Bertemu! Damai?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga