Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Januari 2023 | 22:13 WIB
Petugas keamanan kantor DPRD DKI Jakarta berjaga saat pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta oleh KPK, Selasa (17/1/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud, terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," kata Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Teranyar, KPK mengabarkan telah menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019 saat melakukan penggeledahan tersebut.

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan, salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang mencukupi untuk menyatakan ada perbuatan melawan hukum pada pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: ICW Buat Petisi Desak Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Malah Sudah Hentikan Kasusnya

"Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.

Fikri juga membeberkan bahwa setidaknya ada beberapa ruangan enam lantai yang dilakukan penggeledahan, yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan ruang komisi C DPRD DKI Jakarta di lantai tiga.

Load More