Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Januari 2023 | 05:05 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Satlantas Polres Ponorogo menyebut ratusan kendaraan dinas Pemkab Ponorogo menunggak pajak tahunan. Nominalnya lebih dari Rp 100 juta.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan mengatakan, berdasar data kantor Samsat Ponorogo tahun 2022, ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak/

Mayoritas yang menunggak pajak tahunan kendaraan roda dua dengan 481 unit dan sisanya 105 unit merupakan roda empat.

"Rata-rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ungkap Dwi, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Pejabat Pemkot Palembang Hanya Diberi Uang BBM, Kendaraan Dinas Bakal Ditarik

Kendati demikian, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Di mana saat itu jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

Pihak Samsat pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan.

"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu," ujar Dwi.

Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama kolektif dan yang kedua individu.

Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo. [Antara]

Baca Juga: Periksa Kendaraan Dinas Enam Koramil, Dandim 1708/BN Sebutkan Tujuannya untuk Dukung dan Optimalkan Tugas Lapangan

Load More