Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Januari 2023 | 03:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap tiga pengedar sabu seberat 139,54 gram pada Rabu (12/1) lalu. Ketiganya berinisial JT (20), RJ (40) dan I (65).

"Dua pelaku laki-laki dan satu pelaku I perempuan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Penangkapan pengedar sabu bermula ketika polisi mendapat laporan adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan JT dan RJ.

Penyidik langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya, anggota mengintai RJ yang hendak mengirim sejumlah paket sabu ke JT.

Baca Juga: Kasus Narkoba Aiptu JS dan Alex Bonpis, Polisi Gelar 14 Reka Adegan di Kampung Bahari

"Setelah paket diterima oleh tersangka JT, tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram," kata Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, JT mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial I untuk menerima barang haram tersebut.

Polisi pun langsung menangkap pelaku I di kawasan Ciputat, Tanggerang Selatan (Tangsel).

"Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram," kata dia.

Saat diperiksa, I mengaku membeli tersebut dari seorang berinisial RG sebanyak 200 gram sabu dengan harga Rp 500 juta.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Jember, 1 Digerebek Saat Timbang Sabu di Kamar Kos

Sebagian dari sabu tersebut telah disebarkan ke wilayah DKI Jakarta. Sedangkan sisanya yakni 139,54 gram telah disita polisi.

Hingga kini, ketiga pelaku masih mendekam di Polsek Tambora untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kita akan selidiki RG dan kita akan cari tahu kemungkinan adanya pengedar lain yang terlibat," kata Putra.

Load More