Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 21 Januari 2023 | 21:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

Sementara ustaz MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More