SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan perkara investasi bodong media periklanan dengan terdakwa Lita Dwi Anggraeni (33). Lita diketahui meraup uang sebesar Rp130 miliar dari hasil investasi bodong tersebut.
Usai menjalani persidangan tertutup, salah satu korban penipuan, Deshita Samantha mengatakan di depan majelis hakim, Lita mengakui segala perbuatannya.
“Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai Rp34 miliar,” kata Deshita di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2022).
Deshita juga menjelaskan, sebelum persidangan hari ini, dirinya mengaku telah mencoba menyelesaikan perkara ini lewat jalur kekeluargaan dengan bersurat teguran atau somasi kepada Lita. Namun hingga dilaporkan polisi, Lita tak melakukan itikad baik untuk mengganti kerugiannya.
Baca Juga: Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
Dalam persidangan, Deshita mengakui kepada majelis hakim, jika ia tertipu dengan Lita yang saat itu menawarkan untuk memasang iklan di salah satu platform digital milik salah satu TV swasta di Jakarta.
Deshita mengaku, ada beberapa hal yang membuat ia percaya terhadap Lita. Diantaranya, saat mereka bertemu untuk membicarakan bisnis, pertemuan itu berlangsung di kantor salah satu tv swasta di Jakarta yang diklaim menjadi kantor Lita. Terlebih, Lita melengkapi diri dengan seragam dan id card perusahaan tersebut.
Sementara, kuasa hukum Deshita, Jules Haneda mengatakan perkara ini tidak bakal disidangkan jika Lita saat itu ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, meski pihaknya telah berulang kali melakukan somasi, terdakwa tidak juga memenuhi hal tersebut.
“Sudah secara kekeluargaan, kami coba somasi namun tidak menyelesaikan. Malahan pihak terdakwa membantah dan menyerang balik ke saya,” kata Jules.
Dalam menjalankan aksi investasi bodong media periklanan, Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi besar di tanah air.
Baca Juga: JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
Lita menawarkan para korban untuk memasang iklan di tempatnya. Lita meyakinkan para korban dengan menggunakan seragam dan id card milik media tersebut.
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Bunga Zainal Girang Curhatannya Terkait Kasus Investasi Bodong Direspons Admin Gerindra: Tolong Pak!
-
Modus Baru, Aplikasi Kencan Jadi Ajang Tipu-tipu Investasi Bodong, Sasar WNA Kaya
-
Bareskrim Ungkap Ada 5 Publik Figur Ikut Diperiksa Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga