Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:03 WIB
lambang jakpro (dokumen jakarta-propertindo.com)

SuaraJakarta.id - PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) menyampaikan, yang merupakan anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro), menyampaikan jika selama ini perusahaan tersebut memiliki utang pajak. Meski tidak disebut secara rinci berapa jumlahnya, utang pajak ini sudah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jakkon Hani Sumarno dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI bersama Jakpro dan anak perusahaannya. Utang pajak ini terjadi juga karena kondisi keuangan perusahaan yang kerap merugi.

"Tugas kami terkini adalah pemulihan dari aspek reputasi. Mengingat Jakkon ada utang pajak selama tujuh tahun dan laporan keuangan rugi," ujar Hani, Selasa (31/1/2023).

Kendati demikian, Hani menyampaikan, pihaknya sedang berupaya melakukan pemulihan reputasi dengan membayar secara berkala utang pajak.

Baca Juga: DPRD DKI Desak Tujuh Anak Usaha Jakpro Digabungkan, Pemprov DKI: Kita Sedang Mengkaji

Dari tujuh tahun, saat ini hanya tersisa utang satu tahun utang yang belum terbayar.

"Jadi selama tujuh tahun ini kemudian kami selesaikan dalam satu tahun, tahun 2022 ini, enam tahun dari tujuh tahun utang telah kami tangani," ucapnya.

Untuk sisa utang pajak satu tahun, Hani berjanji pihaknya akan segera melunasinya. Kantor pajak juga sudah memberikan waktu tertentu dan telah disanggupi oleh Jakkon.

"Namun demikian kami sudah komitmen dengan kantor pajak, sehingga kami dapat cukup banyak kemudahan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi mengusulkan, agar anak usaha Jakpro ada yang digabung atau merger karena dinilai membebani induk perusahaan sehingga perlu menyehatkan kondisi keuangannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mulai Bahas Masa Depan Jakpro, Isu Merger Usaha Menguat

Wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu mencatat Jakpro memiliki tujuh anak usaha, yakni PT Pulo Mas Jaya (PMJ) Land, PT Jakarta Konsultindo, PT LRT Jakarta, PT Jakarta Utilitas Propertindo, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Jakarta Oses Energi dan PT Jakarta Solusi Lestari.

Ia menambahkan, BUMD itu belum melakukan penyetoran dividen atau keuntungan bisnis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI padahal penyertaan modal daerah kepada badan usaha itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Indikator itu, kata dia, memberi sinyal kondisi perusahaan tersebut tidak dalam keadaan yang baik.

"Mereka baru berusaha kira-kira dua atau tiga tahun lagi baru sehat. Sekarang itu sebetulnya tidak sehat, belum sehat dari segi keuangan," kata Rasyidi, Kamis (19/1/2023).

Sementara, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani angkat bicara soal desakan menggabungkan tujuh anak usaha milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ia mengakui memang sedang mempertimbangkan usulan dari para Anggota DPRD DKI itu.

Fitria mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk mengatasi kondisi kurang sehatnya keuangan Jakpro. Beberapa opsi, termasuk penggabungan anak usaha menjadi salah satu pilihan solusi.

"Sebenarnya saat ini posisinya kita sedang mengkaji gitu ya. Apakah itu nanti menggabungkan (anak usaha Jakpro)," ujar Fitria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Namun, langkah yang diambil untuk mengatasi masalah keuangan ini belum tentu menggabungkan anak usaha Jakpro. Beberapa opsi lainnya juga jadi pertimbangan tergantung dengan hasil kajian nantinya.

"Jadi nggak serta merta aksi korporasi itu menggabungkan saja. Ada banyak pilihan. Jadi ada merger ada akuisisi, ada tadi ya spin off, itu banyak sekali opsi aksi korporasi yang bisa dilakukan," ucapnya.

Selain masalah keuangan tak sehat, Fitria juga menyebut masalah lainnya adalah Jakpro atau anak usahanya mengerjakan program yang tak sesuai dengan bidangnya. Hal ini juga akan menjadi perhatian dalam menjalankan bisnis Jakpro ke depan.

Kendati demikian, ia tak bisa menjamin kapan kajian untuk mengambil langkah terhadap Jakpro tersebut. Ia hanya menyebut keputusan akan diambil di tahun 2023 ini.

"Kalau kami sebagai SKPD kajian itu kan pake DPA prosesnya pengadaan trus baru kajian bersama sama dengan Jakpro, Jakpro juga melakukan kajian internal kami melakukan kajian dari sisi Pemprov," katanya.

Load More