Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Anggota Polri wanita dan PNS Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya".
Berita Terkait
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
Aksi Ketua RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus Jadi Sorotan, Warganet: Tutor Puh!
-
Babak Baru Kasus Delpedro: Polisi Geledah Kantor Lokataru dan Apartemen Keluarga
-
Diduga Provokator Demo Pelajar, Direktur Lokataru Jadi Tersangka
-
Makin Ditekan Makin Melawan! Delpedro Marhaen Tulis Surat di Penjara usai Dicap Provokator Kerusuhan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan
-
Misteri Nama Baru Halte Senen Sentral: Mengapa "Jaga Jakarta"? Ini Kata Pemprov
-
Rahasia Kepulauan Seribu: Kenapa Jadi Primadona Libur Warga Jakarta?
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah