Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Februari 2023 | 20:06 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]

Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Anggota Polri wanita dan PNS Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya".

Load More