Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Februari 2023 | 20:06 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]

Lantas bolehkah polisi memiliki dua istri atau poligami?

Berdasar Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturannya, anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunya seorang istri/suami".

Baca Juga: Kasus Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas Melebar Jadi Isu Perselingkuhan Kompol D, Apa Iya Pria Kaya Sulit Setia?

Aturan monogami juga berlaku bagi polisi wanita (polwan) yang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Anggota Polri wanita dan PNS Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya".

Load More