SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kompol D menjabat Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keputusan mutasi berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (30/1/2023).
Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Metro Jaya) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.
Kasus Kompol D
Nama Kompol D mulai mencuat berawal dari kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.
Di dalam mobil Audi A6, ada sosok wanita bernama Nur. Belakangan diketahui Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Dalam sidang kode etik, Kompol D menyebut Nur merupakan selingkuhannya. Namun ia akhirnya mengakui bahwa Nur merupakan istri sirinya.
Lantas bolehkah polisi memiliki dua istri atau poligami?
Berdasar Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturannya, anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunya seorang istri/suami".
Aturan monogami juga berlaku bagi polisi wanita (polwan) yang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Keduanya Ratu Rizky Nabila
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan