SuaraJakarta.id - Setelah sempat mereda pada November 2022, kasus gangguan ginjal akut di Jakarta kembali muncul. Dilaporkan ada dua temuan kasus saat ini.
Menanggapai hal ini, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menelusuri penyebabnya.
"Kami serius menangani itu. Tadi pagi saya sudah berbicara dengan Dinas Kesehatan untuk mengatasi dan penyebabnya apa," kata Heru Budi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2/2023).
Heru Budi menambahkan, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penanganan kasus gangguan ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.
"Kami berkoordinasi dengan Kemenkes, penyebabnya apa, apakah seperti yang dulu ada beberapa obat," katanya.
Dinkes DKI Jakarta melaporkan ada dua temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama mengatakan, dari dua temuan itu, satu pasien terkonfirmasi mengalami gangguan ginjal akut yang akhirnya meninggal dunia. Satu pasien lainnya masih suspek dan masih dirawat di salah satu rumah sakit.
Ngabila mengatakan, saat ini kondisi satu pasien yang sedang dirawat itu sudah menunjukkan tanda membaik.
"Kondisinya sudah ditangani lebih baik, tentunya ada kemajuan yang lebih baik,” kata Ngabila.
Baca Juga: Muncul Kasus Ginjal Akut Baru, Bareskrim Telusuri Obat yang Dikonsumsi Pasien
Ia menganjurkan para orang tua untuk memberikan terapi non obat apabila anak sedang sakit demam, batuk dan pilek di antaranya dengan makan, minum dan istirahat cukup sebagai salah satu kunci.
Meski begitu, dalam kondisi tertentu dia menganjurkan masyarakat untuk tidak gegabah. Ngabila menyarankan agar masyarakat memantau gejala anak sesudah diberi obat jika kondisi tidak membaik atau bahkan ada keluhan tambahan.
Keluhan tambahan itu di antaranya produksi kencing berkurang atau tidak kencing sama sekali padahal cukup minum. Apabila ada kondisi tersebut, ia meminta untuk melakukan kontrol kepada tenaga medis atau dokter.
Kemenkes mencatat kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sebelumnya sempat dilaporkan sebanyak 324 kasus dan sudah menurun sejak November 2022.
Dari ratusan kasus itu, paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta mencapai 47 orang meninggal dunia dan 32 orang sembuh dengan total kasus di DKI per 15 November 2022 mencapai 83 kasus.
Berita Terkait
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis