Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Februari 2023 | 13:13 WIB
Ilustrasi penangkapan - Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya. [Suara.com/Eko Faizin]

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, driver ojol tersebut dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara.

Load More