SuaraJakarta.id - Pada medio Januari lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah tengah menyoroti sejumlah permasalahan sengketa tanah.
Mahfud kemudian mengajak seluruh lapisan jajaran pemerintah mulai dari kementerian, lembaga, dan institusi untuk mengatasi masalah sengketa tanah dan berencana membuat terobosan dengan membentuk Pengadilan Tanah.
Sampai saat ini ide tersebut terus mendapatkan respon publik. Ide pembentukan Pengadilan Tanah ini sesungguhnya sudah sejak lama diwacanakan oleh pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Anggota Tim Kerja (Timja) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga memberikan beberapa masukannya terkait rencana pembentukan Pengadilan Tanah.
Baca Juga: Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
Dalam siaran persnya, pada Kamis (16/2/2023), anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan masukannya.
“Saya mengapresiasi Pak Menkopolhukam yang kembali mewacanakan pembentukan Pengadilan Tanah, ini merupakan penguatan kehadiran negara untuk serius dan mempercepat target pencapaian reforma agraria yang tinggal setahun lagi pemerintahan Jokowi”, ucapnya.
Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini memberikan masukannya untuk pembentukan pengadilan tanah. Dirinya meminta Pengadilan Tanah diawal kiprahnya menerapkan konsep quick win atau program percepatan yang dapat segera dicapai dalam waktu satu tahun, yaitu menyelesaikan konflik tanah yang melibatkan warga dengan pemerintah dan memberantas mafia tanah.
“Di Provinsi Kaltara saja sampai akhir tahun 2022 ada 8.959 kasus sengketa lahan antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik ini harus diselesaikan oleh pemerintah melalui Pengadilan Tanah dan negara dapat menunjukan keberpihakannya pada warga dalam proses di pengadilan tanah tersebut”, tegas Fernando.
Sebagaimana diketahui, mengutip pada catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 212 konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun 2022 di 33 provinsi di Indonesia. Konflik mencakup luasan lahan mencapai 1.035.613 hektare ini berdampak pada 364.402 Kepala Keluarga (KK).
Terkait pemberantasan mafia tanah, Fernando Sinaga sepakat jika mafia tanah diberantas melalui jalur pengadilan tanah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Nusron Wahid Ungkap Sosok Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia
-
Haru Biru Kasim: Haji Tertua Malang Berangkat Tanpa Cinta Abadi
-
Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang Sebentar Lagi Rampung, Bisa Tampung 300 Ribu Penumpang
Terpopuler
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
- 10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya: Murah Meriah dan Ampuh Lindungi UV
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
5 Tahun Berturut-turut, Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes Worlds Best Bank 2025
-
Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Ini yang Diminta Bupati Dhito: Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem
-
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
-
Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
-
Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja