Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Februari 2023 | 20:50 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meminta masyarakat Jakarta dan sekitarnya mewaspadai tindak kejahatan pada jam rawan pukul 00.00-04.00 WIB.

"Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).

Hengki menambahkan, masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan. Seperti area publik, tempat parkir publik dan juga di perumahan.

Hengki menjelaskan, para pelaku tersebut memakai modus rombongan lebih dari satu orang dan membawa senjata tajam.

Baca Juga: Reaksi Rusni Istri Sopir Taksi Online saat Bertemu Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Suaminya

"Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu," ujarnya.

Hengki menambahkan, cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan. Seperti mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa handphone.

Selain itu, Hengki juga mengatakan, ada modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi polisi.

"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," katanya.

Polda Metro Jaya telah menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.

Baca Juga: Terungkap! Bripda HS Bersihkan Sendiri Darah di Masjid Usai Habisi Nyawa Sopir Taksi Online

Rinciannya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More