SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meminta masyarakat Jakarta dan sekitarnya mewaspadai tindak kejahatan pada jam rawan pukul 00.00-04.00 WIB.
"Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).
Hengki menambahkan, masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan. Seperti area publik, tempat parkir publik dan juga di perumahan.
Hengki menjelaskan, para pelaku tersebut memakai modus rombongan lebih dari satu orang dan membawa senjata tajam.
"Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu," ujarnya.
Hengki menambahkan, cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan. Seperti mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa handphone.
Selain itu, Hengki juga mengatakan, ada modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi polisi.
"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," katanya.
Polda Metro Jaya telah menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.
Baca Juga: Reaksi Rusni Istri Sopir Taksi Online saat Bertemu Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Suaminya
Rinciannya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.
Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst