SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meminta masyarakat Jakarta dan sekitarnya mewaspadai tindak kejahatan pada jam rawan pukul 00.00-04.00 WIB.
"Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).
Hengki menambahkan, masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan. Seperti area publik, tempat parkir publik dan juga di perumahan.
Hengki menjelaskan, para pelaku tersebut memakai modus rombongan lebih dari satu orang dan membawa senjata tajam.
Baca Juga: Reaksi Rusni Istri Sopir Taksi Online saat Bertemu Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Suaminya
"Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu," ujarnya.
Hengki menambahkan, cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan. Seperti mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa handphone.
Selain itu, Hengki juga mengatakan, ada modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi polisi.
"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," katanya.
Polda Metro Jaya telah menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.
Baca Juga: Terungkap! Bripda HS Bersihkan Sendiri Darah di Masjid Usai Habisi Nyawa Sopir Taksi Online
Rinciannya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.
Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
-
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
-
Transformasi Red Hook: Dari Sarang Kejahatan Hingga Tujuan Wisata?
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual