Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:00 WIB
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021.[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan akan meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkah bahwa ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik yang memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pengguna jalan.

Trunoyudo menambahkan pada hakekatnya ETLE bertujuan memberikan efek pencegahan (deterens) kepada pelanggar serta menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Termasuk upaya menghindari penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan, " ucapnya, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Sepak Terjang Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Dilaporkan Bripka Madih ke Propam

Trunoyudo menjelaskan pengembangan dan penambahan perangkat ETLE diharapkan juga mampu membantu tugas polisi. Seperti menguraikan kemacetan dan mendeteksi secara dini atau mengantisipasi kegiatan masyarakat.

"Selain itu pemanfaatan ETLE juga menunjang tugas kepolisian lintas fungsi antara lain, Reserse, dan Intelijen keamanan (Intelkam). Dimana fungsi tersebut berperan dalam bidang operasional, " ucapnya.

Mantan Kabid Humas Jawa Timur ini menambahkan data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB).

"Teknologi ETLE juga dapat digunakan untuk mengungkap tindak kejahatan antara lain, pencurian dan kekerasan (curas), pencurian motor (curanmor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya," tambahnya.

Trunoyudo menjelaskan data dari ETLE ini juga dapat disinkronkan dengan data surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Apa Perkaranya?

"Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara," ujarnya.

Trunoyudo menambahkan sejak ETLE diluncurkan pada tahun 2017 sampai pada tahun 2022 telah terjadi penurunan penindakan pelanggaran sekitar 8,8 persen.

"Pada awal diluncurkan mencapai 21,4 persen turun menjadi 12,6 persen," ucapnya.

Trunoyudo juga berharap penindakan sistem elektronik ini dapat menjadi transformasi mindset (cara berpikir) dan culture set (cara berbudaya) masyarakat dalam berkendara.

Sebagai informasi saat ini jumlah ETLE statis telah tersebar di 98 titik di Jakarta dan kota penyangga.

Rinciannya yaitu Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin Jakarta pusat ada 12 kamera ETLE statis, Jalan Kota Tua hingga Senayan terdapat 45 kamera, kota penyangga seperti Depok, Cibubur, Cikarang serta jalan tol, arteri, dan halte busway ada 41 kamera.

Tahun ini juga akan ada pengembangan dan penambahan lokasi ETLE di seluruh wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 70 titik.

Load More