SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan H, terapis di salah satu rumah sakit di Depok, sebagai tersangka. H viral karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) saat melakukan terapi.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, saat diperiksa, alasan melakukan hal tersebut karena merupakan termasuk prosedur penanganan.
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya," ujarnya, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Fuady melanjutkan, polisi juga meminta keterangan ahli soal pengakuan H terkait metode yang dilakukan dalam menangani anak berkebutuhan khusus.
"Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan," ucapnya.
Namun, tindakan yang dilakukan oleh H tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) terapi yang ditetapkan. Lantaran H lalai karena sampai tertidur dan bermain handphone.
"Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," katanya.
"Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapi, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini," jelasnya.
Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menjepit kepala seorang anak dengan paha.
Namun dari keterangan video disebut bahwa terapis dalam video sempat tertidur dan memainkan handphone, mengindahkan anak berkebutuhan khusus tersebut yang meronta-ronta.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ucapnya.
Berita Terkait
-
Bukan Miliano Jonathans, Pemain Keturunan Depok Ini Jadi Andalan John Herdman, Belum Naturalisasi
-
Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan
-
Viral Tagihan Listrik Cuma Rp15 Ribu per Bulan, Malah Bikin Ketar-ketir
-
Penghulu KUA Viral Pakai 3 Bahasa Lulusan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Muhammad Zidni Ilmi
-
Mega Salsabillah Sentil Balik Deddy Corbuzier dan KDM soal Penjual Es Gabus, Alasannya Keren Banget
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan