Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 19 Februari 2023 | 05:00 WIB
Pria diduga terapis jepit kepala anak autisme pakai paha. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan H, terapis di salah satu rumah sakit di Depok, sebagai tersangka. H viral karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) saat melakukan terapi.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, saat diperiksa, alasan melakukan hal tersebut karena merupakan termasuk prosedur penanganan.

"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya," ujarnya, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Fuady melanjutkan, polisi juga meminta keterangan ahli soal pengakuan H terkait metode yang dilakukan dalam menangani anak berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Bandingkan Brigadir J dengan Pahlawan Revolusi, Nikita Mirzani Minta Orang Tua Brigadir J Jangan Tanggung-tanggung!

"Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan," ucapnya.

Namun, tindakan yang dilakukan oleh H tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) terapi yang ditetapkan. Lantaran H lalai karena sampai tertidur dan bermain handphone.

"Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," katanya.

"Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapi, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini," jelasnya.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menjepit kepala seorang anak dengan paha.

Baca Juga: Jadi Trending dan Buruan Netizen hingga Bikin LPSK Buka Suara, Tyna Ratu: Aku Minta Maaf kepada Mba LPSK

Namun dari keterangan video disebut bahwa terapis dalam video sempat tertidur dan memainkan handphone, mengindahkan anak berkebutuhan khusus tersebut yang meronta-ronta.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ucapnya.

Load More