SuaraJakarta.id - Polisi menangkap tiga perampok sebuah minimarket di Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, pada awal Februari 2023. Perampokan itu diotaki oleh kepala minimarket tersebut berinisial SM.
"Tersangka melakukan perampokan karena terlilit utang judi online sebesar Rp 26 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Kamis (23/2/2023).
SM merencanakan perampokan dengan mengajak dua temannya berinisial RA dan AM untuk berpura-pura menjadi perampok.
"Kejadiannya pada Jumat (3/2) sekira jam 23.30 WIB malam. Dia (SM) saat kejadian ada di TKP, berpura-pura menjadi korban," katanya.
Dalam aksinya, SM meminta RA dan AM untuk beraksi melakukan perampokan ketika para pegawai tengah bersiap menutup minimarket saat jam operasional hampir berakhir.
Kedua pelaku yang masing-masing membawa sebilah pisau masuk ke minimarket lalu memaksa para pegawai untuk membuka brankas.
"Saat kejadian minimarket sudah mau tutup. Jadi sudah direncanakan ketika sedang tidak ada pembeli. Pelaku masuk ke minimarket lalu mengambil uang kurang lebih Rp95 juta," kata Budi.
Dia mengatakan, para pegawai minimarket tidak menaruh curiga kepada SM yang mendalangi perampokan tersebut. Bahkan, SM melaporkan kasus perampokan itu ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyerahkan bukti CCTV.
Kasus perampokan dirancang SM dapat terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyidikan dan meringkus para pelaku.
Baca Juga: Akibat Ketagihan Judi Online, Pemuda Bantul Tipu 16 Korban Berdalih Jadikan Karyawan OJK
"Hasil lidik, ada kecurigaan dan kejanggalan. Kemudian kita gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama 5 tahun setengah," ujarnya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita motor dan dua bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
-
Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!
-
Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial