SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, Irfan Widyanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang vonis, Jumat (24/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," kata Afrizal.
Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.
Baca Juga: Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara
Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.
Berita Terkait
-
Hakim Ungkap Fakta Memberatkan yang Bikin Geram! Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Diapresiasi
-
Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO
-
Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO
-
Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!
-
Sidang Ditemani Ibu, Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal