Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Februari 2023 | 20:01 WIB
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa menggunakan istilah 'invoice, galon dan sembako' sebagai pengganti kata sabu ke terdakwa Linda dalam kasus peredaran narkoba.

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta.

Baca Juga: AKBP Dody Ngaku Dapat Surat dari Teddy Minahasa, Diminta Gabung dan Sudutkan Anita Cepu

Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," ujar Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?" tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

Baca Juga: Kode Rahasia Irjen Teddy Minahasa untuk Memuluskan Peredaran Sabu, Sembako hingga Galon

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar Tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [Antara]

Load More