Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 Februari 2023 | 20:50 WIB
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menegaskan sebuah botol minuman keras (miras) yang berada di dalam mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (MDS) bukan kepunyaan kliennya.

"Yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di dalam mobil ada minuman atau apa ya," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Happy menjelaskan adanya botol miras dalam mobil tersebut merupakan perintah Mario Dandy kepada Shane saat disuruh menjemput dan mengambilnya.

Lebih lanjut, Happy menegaskan Shane sama sekali tidak tahu apa-apa mengenai kandungan alkohol maupun pemilik minuman tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Agnes Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka

"Tidak, tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, botol bening dengan tutup berwarna biru mengandung alkohol tersebut berada di tempat minuman dalam mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Dalam kesempatan sama, tersangka Shane menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan terhadap korban David karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, Shane itu dia ditelpon berkali-kali dan Shane tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata Happy.

Happy menegaskan Shane saat itu sedang berada di bawah kendali Mario Dandy. Sehingga mau saja menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain menggunakan mobil Rubicon tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Terlebih, dikatakan Happy, Shane yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan Mario Dandy yang berawal dari teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab.

"Salah satunya terkait permintaan mengganti pelat nomor yang merupakan perintah dari Dandy," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo (anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo) dan temannya, Shane.

Mario Dandy dan Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Load More