Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 06 Maret 2023 | 20:20 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner arogan. (Antara)

GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Baca Juga: Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai

Load More