Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Maret 2023 | 12:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA)

SuaraJakarta.id - Bulan suci Ramadhan tinggal beberapa hari lagi akan tiba. Banyak kegiatan yang dilakukan warga Jakarta selama bulan puasa, salah satunya sahur on the road.

Lantas bagaimana tanggapan dari polisi terkait sahur on the road (SOTR), apakah kembali dilarang seperti tahun sebelumnya?

Polda Metro Jaya dengan tegas melarang warga berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu sahur saat Ramadhan 2023.

Larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.

Baca Juga: Larang Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan, Berikus Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya

"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menambahkan maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan.

Sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.

"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, polisi dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Waspada, Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp Bisa Kuras Saldo di Rekening

"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.

Trunoyudo menjelaskan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, anggota Polda Metro Jaya akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural.

Load More