Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Maret 2023 | 20:31 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum David (17), Mellisa Anggraini menyebutkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan korban diduga sebagai ajang kebanggaan untuk dirinya sendiri.

"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Mellisa menambahkan Mario Dandy sengaja sebar video penganiayaan korban sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.

"Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu, arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," katanya.

Baca Juga: Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Klaim Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas

Selain itu Mellisa juga menjelaskan Mario Dandy telah menyebar video kepada tiga orang. Namun baru satu yang telah diketahui.

"Kita tidak tahu siapa-siapanya tapi salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, " katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy Satriyo menyebarkan video penganiayaan terhadap David kepada tiga orang.

"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3).

Namun Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat

Hengki juga menyebut Mario Dandy Satrio tak hanya mengirimkan video penganiayaan terhadap David.

Namun juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.

Polisi masih mendalami motif dibalik penyebaran foto dan video penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio kepada tiga orang tersebut.

Load More