SuaraJakarta.id - Pelaku anak AG (15) alias Agnes Gracia didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kasus ini juga melibatkan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
"Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
AG juga didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tim kuasa hukum AG mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa. Pembelaan akan disampaikan pada Kamis (29/3).
"Besok kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan.
Mangatta menambahkan, eksepsi atas dakwaan jaksa masih disusun timnya. Sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Baca Juga: Agnes Gracia Jalani Sidang Perdana, Warganet Minta Wajah Pacar Mario Dandy Ditampilkan
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA
-
Psikolog Lita Gading Kritik Pola Asuh Orang Tua Lady Aurellia: Ini Bukan Kasih Sayang, Ini Berlebihan!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya