Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono. [ANTARA/Azmi]

SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang meminta warga lapor polisi apabila menemukan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga lain yang mengajukan permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan unsur paksaan.

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan. Kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, Rabu (5/4/2023).

Sigit menegaskan jika ada warga atau perusahaan yang dipaksa memberikan THR, segera melapor agar polisi bisa menindak secara tegas oknum yang melakukan pemerasan itu.

"Siapa saja yang meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Polresta Tangerang, lanjut dia, tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme dan akan memberantas segala bentuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Lebaran 2023.

"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.

Kapolresta menambahkan dalam menangani hal tersebut, polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

Maka dari itu, apabila ada warga di wilayah hukumnya menjadi korban pemerasan berkedok minta THR diharapkan tidak ragu dan tidak takut untuk segera melapor ke polisi.

"Silakan laporkan dan jangan ragu, kita akan tindak secara tegas bagi oknum pemeras THR," kata dia.

Baca Juga: Pengamat Desak Menpora Rangkul Semua Komunitas Pemuda: Tak Cuma Ormas Kepemudaan yang Sering Diakomodasi Sebelumnya

Load More