SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pemilik mobil tidak punya garasi.
"Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari."
"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan."
"Saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Heru Budi Kritik Rusun Khusus PPKS Bisa Bikin Masalah Baru: Gelandangan Minta Dibuatkan KTP
Syafrin menjelaskan banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas.
Sehingga diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar.
"Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir."
"Mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Periksa Keasliannya, Inspektorat DKI Kirim Barang Mewah Keluarga Pejabat Dishub ke KPK
"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi."
"Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas," ucap Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sebagai syarat memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK mobil.
"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin.
Berita Terkait
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya