Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 17 Mei 2023 | 16:42 WIB
Seorang pedagang jagung susu keju (Jasuke) berinisial A (40) digelandang di Polres Metro Jakbar. A ditangkap warga setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. [Suara.com/Faqih]

SuaraJakarta.id - Nasib nahas menimpa dua bocah yang masih di bawah umur berinisial ZAI (7) dan UAN (7). Keduanya menjadi korban cabul pedagang jagung susu keju (Jasuke) berinisial A (40). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di depan Puskemas Kota Bambu Utara, Palmerah Jakarta Barat, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan peristiwa pencabulan ini bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai pedagang Jasuke, berdagang berkeliling kampung.

Saat berada tepat di depan Puskesmas Kota Bambu Utara, tersangka melihat korban bersama teman-temannya sedang bermain. Tersangka kemudian mendekati korban.

Ketika itu, korban ZAI ingin membeli dagangan tersangka. Namun ia terlebih dahulu mengambil uang di rumahnya dengan ditemani rekannya yang berinisial SAN.

Baca Juga: Pedagang Jasuke Keliling Ditangkap usai Cabuli Anak-anak di Palmerah, Warga: Balsemin Aja

Tersangka saat itu duduk di antara bocah lainnya. Ketika itu, ia duduk di antara UAN dan ZMA.

"Tersangka langsung meraba-raba korban UAN, hingga akhirnya UAN, pindah," kata Andri di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Sekembalinya mereka dari mengambil uang di rumah, ZAI membeli dagangan korban. Namun bukannya melayani pembeli, tersangka malah kembali melakukan serangkaian tindakan cabul kepada ZAI. Bahkan, ZAI diminta tersangka untuk memegang kemaluannya.

Kala itu, ZAI melaporkan tindakan cabul yang diterimanya kepada orang tuanya. Kemudian bersama warga lainnya, orang tua korban mencari tersangka.

Tersangka dapat dibekuk warga tidak jauh dari lokasi pencabulan yang dilakukannya. Warga kemudian menyerahkannya ke kantor polisi.

Baca Juga: Kapolresta Solo Pastikan Anak Jenderal Polisi Tak Terlibat Kasus Pencabulan Murid Taekwondo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 82 UU RI, Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Load More