SuaraJakarta.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membantah kepemilikan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut menuai polemik lantaran bangunannya memakan badan jalan dan saluran air yang merupakan fasilitas warga.
Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengakui, jika fasos fasum Ruko tersebut sempat diberikan kepada Jakpro. Namun, pihaknya sudah melepas dan tak lagi jadi pemilik bangunan.
"Itu (ruko) bukan (punya) Jakpro. Kan sudah dilepas," ujar Iwan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).
Iwan mengaku tak tahu persis kapan pastinya Jakpro melepas aset itu. Namun, ia memastikan pelepasan dilakukan sebelum dirinya menjabat Dirut pada November 2022 lalu.
"Dari tanggal, saya nggak tahu persisnya (pelepasan aset)," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengakui sempat dipanggil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara terkait polemik ini. Ia pun sudah menjelaskan pihaknya tak lagi terlibat dalam pengelolaan ruko itu.
"Tapi kemarin sudah ini kok (dipanggil) sama Wali Kota Jakarta Utara. Sudah ditindaklanjuti bagaimana historinya," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara meminta agar pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya yakni peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan
Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
"Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!