SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim menyebut jumlah ruko pelanggar aturan karena mengokupansi jalan umum dan saluran air berjumlah 42 unit. Sementara, hingga kini baru satu ruko yang telah selesai melakukan pembongkaran.
Namun, ada dua ruko lain yang sudah mulai melakukan pembongkaran agar sesuai dengan izin yang dimiliki. Artinya, baru tiga pemilik ruko yang menaati peringatan Pemkot untuk melakukan pembongkaran.
"Total itu ada 42 (unit ruko) yang sudah bongkar satu, itu juga belum semuanya baru satu kan, 41 sih (yang belum)," ujar Ali di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).
Ali mengatakan, kendala yang dialami pemilik ruko dalam melakukan pembongkaran karena belum menemukan tukang untuk mengerjakannya. Karena itu, setelah empat hari diberi peringatan, bangunan belum juga dibongkar sesuai izin yang mereka miliki.
"Yang lain mau bongkar juga cuma informasinya dari camat, bahwa mereka belum dapat tukang," ucapnya.
Lebih lanjut, ia masih menunggu sampai hari ini pemilik ruko melakukan pembongkaran. Jika sampai besok belum ada upaya melakukannya, maka Sarpol PP bakal turun tangan melakukan pembongkaran.
"Besok kalau mereka masih ada yang belum bongkar, kita akan bongkar. Tapi bongkar kita ingin supaya mereka bisa melanjutkan lagi nanti bongkarnya," tuturnya.
Menurutnya, lebih baik pembongkaran dilakukan secara pribadi oleh pemilik swasta ketimbang Satpol PP. Tujuannya agar pengerjaannya lebih rapi dan bangunan yang sesuai izin tidak terdampak.
"Jadi mereka bongkar, karena bongkarnya mereka kan untuk supaya barang-barangnya masih bagus ya. Ada yang bongkar bangunan genset yang dibongkar, ada yang bongkar tembok, ada yang bongkar atapnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Jakut meminta agar pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi