SuaraJakarta.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta akan memanggil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta yang viral pamer gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial, besok Rabu (24/5/2023).
"Ya insya Allah, Inspektorat panggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Selasa (23/5/2023).
Syaefuloh Hidayat menjelaskan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati telah melaporkan hasil pemanggilan Ngabila ke Inspektorat DKI.
"Kasus Ngabila, Alhamdulillah kemarin sudah direspon dengan cepat oleh Bu Plt Kadinkes. Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil di Dinas Kesehatan dan dikonfirmasi serta diklarifikasi. Hasilnya dari Dinas Kesehatan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ke tim kami Inspektorat, saya sudah baca itu," jelas Syaefuloh.
Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang dikutip melalui laman elhkpn.kpk.go.id pada periodik 2022 hanya Rp 73.188.080.
Sementara gaji yang diterima Ngabila sebesar Rp 34 juta per bulan. Sehingga, Ngabila diminta untuk segera melaporkan seluruh aset yang dimilikinya.
"Saya akan mencoba besok mendalami dan kalaupun beliau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan, dan kami koordinasikan dengan KPK," ujar Syaefuloh.
Seluruh pejabat, kata Syaefuloh memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya termasuk juga asal-usul perolehannya sebagai pertanggungjawaban (akuntabilitas) dari pejabat kepada publik.
"Segera kita panggil untuk klarifikasi dan tentu yang utama adalah kita berikan edukasi kepada yang bersangkutan supaya mematuhi, salah satunya adalah surat edaran Pak Sekda (Sekretaris Daerah) yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu, untuk menerapkan pola hidup sederhana," jelas Syaefuloh.
Baca Juga: Pamer Gaji Rp 34 Juta, PNS Dinkes DKI Terancam Sanksi
Selain itu, Syaefuloh juga meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Jadi, bagaimana kita terus mengkampanyekan pola hidup sederhana, kemudian yang kedua kami juga akan ingatkan ke semua pihak untuk berperilaku akuntabel," katanya.
Hal itu, tambahnya, termasuk salah satunya adalah bagaimana bertanggungjawab melaporkan harta kekayaan dengan sungguh-sungguh, termasuk menjelaskan sumbernya.
Berita Terkait
-
Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Superflu Belum Ditemukan di Jakarta, Bagaimana Langkah Mitigasi Pemprov DKI?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?