SuaraJakarta.id - Polisi bersiap jemput paksa salah satu pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone berinisial RA (Rihana) yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Langkah ini diambil setelah Rihana mangkir dalam dua kali pemanggilan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Hingga kini, polisi masih berupaya mencari keberadaan terlapor. Polisi sudah menerima lima laporan dengan kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Polisi Bakal Periksa Ketua RT hingga Babysitter
Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari ponsel, airpods hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga umumnya.
Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan pemesanan kepada terlapor.
"Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka transfer dana ke RA," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan terlapor 'Si Kembar', Rihana dan Rihani, ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Modus Penipuan Kembar Rihana-Rihani, Embel-embel Promo iPhone Hingga Skema Ponzi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dari kasus penipuan Si Kembar penjual iPhone tersebut.
"Iya sudah di tahap penyidikan," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, terlapor Rihana-Rihani masih dalam pengejaran usai dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bebaskan Kawan Kami! Ketua BEM UGM Teriak Langsung di Hadapan Polisi dan DPR
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Cegah Bentrok! Pendaftaran Siswa Baru Harus Dikawal Polisi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta