SuaraJakarta.id - Empat kurir sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18,6 kilogram sabu dalam kemasan teh cina.
Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keempat kurir sabu tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
Mereka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
"Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Ia mengemukakan, terungkapnya kasus pengiriman barang haram tersebut bermula pada 21 Mei 2023.
Ketika itu, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial AT dan EN, di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakbar. Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 6.933 gram.
Kemudian pada hari yang sama, pihaknya kembali meringkus seorang tersangka yang berinisial MRD alias BRG di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari tangannya pelaku, polisi menyita sabu 1.064 gram. Dari kedua hasil tangkapan tersebut, penyidik menganalisa adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke wilayah Jakarta.
"Modus operandi jaringan ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya untuk diedarkan," katanya.
Baca Juga: Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bertolak ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan berhasil meringkus SDM alias JDR, di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No 44, Medan Helvtia. Dari tangan JDM polisi menemukan sabu seberat 10.672 gram.
Meski demikian, kata Syahduddi, hingga saat ini pihaknya masih memburu 4 orang DPO lainya yang terlibat jaringan peredaran barang haram inj.
"Kami tetapkan sebagai DPO atas nama Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali," kata Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik