SuaraJakarta.id - Empat kurir sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18,6 kilogram sabu dalam kemasan teh cina.
Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keempat kurir sabu tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
Mereka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
"Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Ia mengemukakan, terungkapnya kasus pengiriman barang haram tersebut bermula pada 21 Mei 2023.
Ketika itu, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial AT dan EN, di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakbar. Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 6.933 gram.
Kemudian pada hari yang sama, pihaknya kembali meringkus seorang tersangka yang berinisial MRD alias BRG di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari tangannya pelaku, polisi menyita sabu 1.064 gram. Dari kedua hasil tangkapan tersebut, penyidik menganalisa adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke wilayah Jakarta.
"Modus operandi jaringan ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya untuk diedarkan," katanya.
Baca Juga: Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bertolak ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan berhasil meringkus SDM alias JDR, di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No 44, Medan Helvtia. Dari tangan JDM polisi menemukan sabu seberat 10.672 gram.
Meski demikian, kata Syahduddi, hingga saat ini pihaknya masih memburu 4 orang DPO lainya yang terlibat jaringan peredaran barang haram inj.
"Kami tetapkan sebagai DPO atas nama Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali," kata Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat
-
NHM dan Pemerintah Bahas Adendum ANDAL untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025
-
Gajian Tambahan Hari Ini? Rebutan DANA Kaget GRATIS Sekarang