SuaraJakarta.id - Empat kurir sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18,6 kilogram sabu dalam kemasan teh cina.
Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keempat kurir sabu tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
Mereka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
"Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Ia mengemukakan, terungkapnya kasus pengiriman barang haram tersebut bermula pada 21 Mei 2023.
Ketika itu, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial AT dan EN, di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakbar. Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 6.933 gram.
Kemudian pada hari yang sama, pihaknya kembali meringkus seorang tersangka yang berinisial MRD alias BRG di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari tangannya pelaku, polisi menyita sabu 1.064 gram. Dari kedua hasil tangkapan tersebut, penyidik menganalisa adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke wilayah Jakarta.
"Modus operandi jaringan ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya untuk diedarkan," katanya.
Baca Juga: Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bertolak ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan berhasil meringkus SDM alias JDR, di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No 44, Medan Helvtia. Dari tangan JDM polisi menemukan sabu seberat 10.672 gram.
Meski demikian, kata Syahduddi, hingga saat ini pihaknya masih memburu 4 orang DPO lainya yang terlibat jaringan peredaran barang haram inj.
"Kami tetapkan sebagai DPO atas nama Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali," kata Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?