SuaraJakarta.id - Empat kurir sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18,6 kilogram sabu dalam kemasan teh cina.
Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keempat kurir sabu tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
Mereka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
"Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Ia mengemukakan, terungkapnya kasus pengiriman barang haram tersebut bermula pada 21 Mei 2023.
Ketika itu, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial AT dan EN, di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakbar. Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 6.933 gram.
Kemudian pada hari yang sama, pihaknya kembali meringkus seorang tersangka yang berinisial MRD alias BRG di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari tangannya pelaku, polisi menyita sabu 1.064 gram. Dari kedua hasil tangkapan tersebut, penyidik menganalisa adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke wilayah Jakarta.
"Modus operandi jaringan ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya untuk diedarkan," katanya.
Baca Juga: Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bertolak ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan berhasil meringkus SDM alias JDR, di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No 44, Medan Helvtia. Dari tangan JDM polisi menemukan sabu seberat 10.672 gram.
Meski demikian, kata Syahduddi, hingga saat ini pihaknya masih memburu 4 orang DPO lainya yang terlibat jaringan peredaran barang haram inj.
"Kami tetapkan sebagai DPO atas nama Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali," kata Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles