SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Jakarta resmi dibuka pada Senin (12/6/2023) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Pada tahun ini, tersedia 280.774 kursi seluruh jenjang yang tersedia untuk SD, SMP, SMA sederajat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, proses PPDB ini berlangsung sampai 7 Juli 2023. Para orangtua bisa mendaftarkan anaknya secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id.
"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada hari ini Senin, 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada tanggal 7 Juli 2023," ujar Syaefuloh di kantor Disdik DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Rinciannya, daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD sebanyak 92.716 kursi, SMP 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi, dan SMK 19.379 kursi.
Baca Juga: Sistem PPDB DKI Sempat Tak Bisa Diakses, Ombudsman: Disdik DKI Kurang Mitigasi
Masih sama seperti tahun lalu, jalur penerimaan PPDB terbagi menjadi empat, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah orang tua serta anak guru.
"Jalur prestasi yang dimulai pada hari ini untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. ini diperuntukkan untuk adik-adik kita para peserta didik yang berprestasi, baik itu dari sisi akademik maupun nonakademik," ujar Syaefuloh.
Bedanya pada tahun ini adalah untuk jalur afirmasi boleh diikuti siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak mencapai 50 persen dari total kursi sekolah jenjang SMP dan SMA. Untuk SD kuotanya 20 persen. Kemudian, untuk jalur afirmasi memiliki kuota sebanyak 15 persen.
"Jalur yang keempat adalah jalur pindah orang tua. Ini juga kami memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta kami berikan kesempatan untuk bisa mengikuti PPDB Jakarta," katanya.
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu