SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Jakarta resmi dibuka pada Senin (12/6/2023) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Pada tahun ini, tersedia 280.774 kursi seluruh jenjang yang tersedia untuk SD, SMP, SMA sederajat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, proses PPDB ini berlangsung sampai 7 Juli 2023. Para orangtua bisa mendaftarkan anaknya secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id.
"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada hari ini Senin, 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada tanggal 7 Juli 2023," ujar Syaefuloh di kantor Disdik DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Rinciannya, daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD sebanyak 92.716 kursi, SMP 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi, dan SMK 19.379 kursi.
Baca Juga: Sistem PPDB DKI Sempat Tak Bisa Diakses, Ombudsman: Disdik DKI Kurang Mitigasi
Masih sama seperti tahun lalu, jalur penerimaan PPDB terbagi menjadi empat, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah orang tua serta anak guru.
"Jalur prestasi yang dimulai pada hari ini untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. ini diperuntukkan untuk adik-adik kita para peserta didik yang berprestasi, baik itu dari sisi akademik maupun nonakademik," ujar Syaefuloh.
Bedanya pada tahun ini adalah untuk jalur afirmasi boleh diikuti siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak mencapai 50 persen dari total kursi sekolah jenjang SMP dan SMA. Untuk SD kuotanya 20 persen. Kemudian, untuk jalur afirmasi memiliki kuota sebanyak 15 persen.
"Jalur yang keempat adalah jalur pindah orang tua. Ini juga kami memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta kami berikan kesempatan untuk bisa mengikuti PPDB Jakarta," katanya.
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
Berita Terkait
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
PPDB Berubah Jadi SPMB: Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Swasta, Biaya Ditanggung Pemda
-
Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
-
Kuota Pendaftaran PPPK dan KKI Terbatas, Bagaimana Nasib Empat Ribu Guru Honorer di Jakarta?
-
Dinas Pendidikan DKI Janji Beri Dapodik ke Guru Honorer Terkena Cleaning Agar Bisa Daftar PPPK
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Air Mata Bang Doel Pecah di Lebaran Betawi: Tradisi Potong Kebo yang Hilang Kini Kembali
-
Bau Busuk di JGC Bukan dari RDF Rorotan, DLH DKI Sebut Berasal dari Tempat Ini
-
Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
-
Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
-
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran