SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Jakarta resmi dibuka pada Senin (12/6/2023) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Pada tahun ini, tersedia 280.774 kursi seluruh jenjang yang tersedia untuk SD, SMP, SMA sederajat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, proses PPDB ini berlangsung sampai 7 Juli 2023. Para orangtua bisa mendaftarkan anaknya secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id.
"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada hari ini Senin, 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada tanggal 7 Juli 2023," ujar Syaefuloh di kantor Disdik DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Rinciannya, daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD sebanyak 92.716 kursi, SMP 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi, dan SMK 19.379 kursi.
Baca Juga: Sistem PPDB DKI Sempat Tak Bisa Diakses, Ombudsman: Disdik DKI Kurang Mitigasi
Masih sama seperti tahun lalu, jalur penerimaan PPDB terbagi menjadi empat, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah orang tua serta anak guru.
"Jalur prestasi yang dimulai pada hari ini untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. ini diperuntukkan untuk adik-adik kita para peserta didik yang berprestasi, baik itu dari sisi akademik maupun nonakademik," ujar Syaefuloh.
Bedanya pada tahun ini adalah untuk jalur afirmasi boleh diikuti siswa pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak mencapai 50 persen dari total kursi sekolah jenjang SMP dan SMA. Untuk SD kuotanya 20 persen. Kemudian, untuk jalur afirmasi memiliki kuota sebanyak 15 persen.
"Jalur yang keempat adalah jalur pindah orang tua. Ini juga kami memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta kami berikan kesempatan untuk bisa mengikuti PPDB Jakarta," katanya.
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk
Berita Terkait
-
Kuota Pendaftaran PPPK dan KKI Terbatas, Bagaimana Nasib Empat Ribu Guru Honorer di Jakarta?
-
Dinas Pendidikan DKI Janji Beri Dapodik ke Guru Honorer Terkena Cleaning Agar Bisa Daftar PPPK
-
Teka-Teki MPLS Buah yang Bikin Pusing Tapi Kocak Abis, Ada Cium Matahari Hingga Harajuku
-
Perbedaan MPLS, MOS, dan Ospek, Pentingkah Bagi Anak Didik?
-
Situs PPDB Sempat Tak Bisa Diakses, Disdik DKI: Bukan Down Tapi Penumpukan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan